Hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang serta contoh dan akibat dari kasus Wanprestasi


HUBUNGAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
  1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


              Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.


Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)

b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

Contoh Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Badan/Lembaga yang berkaitan dengan kedua hukum tersebut :
1.BUMN
2.Koperasi
3.Yayasan

Contoh : Berikut ini sebenarnya merupakan bagian dari hukum kepailitan. Namun kepailitan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berikut ini kasus hukum dagang dan perdata.
Sebuah perusahaan mempunyai utang kepada tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya sesuai perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu belum juga dilunasi oleh perusahaan itu. Dalam kondisi seperti ini bisakah perusahaan dipailitkan?
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan ke pengadilan Niaga. Pengajuan itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar luna sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.
Undang-Undang Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitur-debitur tertentu sebagai berikut:
1.      Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
2.      Dalam hal debitu adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dalam diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3.      Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Opini  : Hubungan antara kedua hukum ini dapat memberikan semua orang rasa aman dalam melakukan kerjasama dalam bidang ekonomi/bisnis tetapi ada banyak hal yang harus dihindari karena maraknya orang-orang yang melanggar hukum tersebut . maka dari itu kita harus selektif dalam melakukan bisnis agar tidak mengalami hal-hal tersebut yang tidak di inginkan.

WANPRESTASI

Contoh Kasus Wanprestasi :                      

Dalil Pengacara Menggugat Biro Umrah Hannien Tour
Pengacara publik David Maruhum L. Tobing mewakili lebih dari 200 calon jamaah umrah menggugat Biro Umrah Hannien Tour. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pada awal Februari itu kini tinggal menunggu waktu sidang yang diperkirakan akan dimulai pekan-pekan ini.

Jumlah 200-an orang  itu hanyalah sebagian dari sedikitnya lima ribu calon jamaah umrah yang tidak bisa diberangkatkan oleh biro umrah yang berkantor pusat di  di Ruko Cibinong City Center, Bogor tersebut. 

Selain di Cibinong, Hanien Tour atau yang dalam akta bernama  PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah, juga memiliki sedikitnya tujuh kantor cabang, antara lain,  di Mall Pejaten Village, Trans Studio, Makassar, serta Asa Plaza Tasikmalaya.

Hannien Tour memiliki tiga paket jenis umrah yang mereka promosikan lewat berbagai media dan cara, termasuk situs dan facebook. Paket itu:  Promo dengan biaya Rp 16 juta, Silver Rp 22.500.000, dan Gold Rp 35 juta.

Belakangan, pada pertengahan 2017 Hannien Tour gagal memberangkatkan jamaah mereka yang telah membayar lunas biaya yang ditetapkan Biro Umrah itu. Padahal banyak diantara mereka yang sudah mendaftar sejak 2015 dan 2016. Kementerian Agama pun kemudian mencabut ijin operasional Biro Umrah ini.
Meredam kekhawatiran para calon jamaah umrahnya, perusahaan ini  pada 18 Agustus 2017  meneken perjanjian dengan sekitar 372 calon jamaah yang isinya akan mengembalikan uang para calon jamaah umrah tersebut dengan jangka waktu maksimal 90 hari. Jumlah uang mesti dikembalikan sekitar Rp 9 miliar. Belakangan perjanjian itu dilanggar.

Para jamaah pun berunjukrasa kembali dan sebagian di antara mereka kemudian datang ke kantor pengacara publik David Tobing meminta bantuan hukum setelah mereka melihat Hannien Tour tak memiliki itikad baik memenuhi perjanjian yang telah sepakati.

Kepada Tempo, David menyatakan dirinya terus membuka para korban Biro Umrah tersebut sejauh mereka memiliki bukti-bukti pembayaran.  Selain menggugat pemilik Biro Umrah tersebut, Farid Rosyidin,  David juga memasukkan Kementerian  Agama sebagai “turut tergugat.”
Menurut David, Hannien Tour dalam kasus ini telah melakukan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  Dan sesuai pasal 1248, menurut David, terhadap hal ini bisa diminta penggantian biaya, kerugian, dan bunga.  David menuntut para tergugat membayar kerugian sebesar Rp 4,8 miliar.

Selain jumlah itu, dalam gugatannya, David memasukkan bunga sebesar enam persen per bulan dari besarnya uang yang telah disetor setiap calon jamaah ke Hannien Tour. Bunga dihitung sejak 1 Oktober hingga Hannien mengembalikan uang para jamaah. “Saya yakin gugatan ini dikabulkan karena bukti-bukti ingkar janji itu kuat,” kata David.

Kantor Hannien Tour, saat didatangi kemarin  --di Cibinong--  terlihat sepi. Farid Rosyidin sendiri kini mendekam dalam tahanan. Dari pria 46 tahun ini polisi menyita sejumlah mobil dan rumah yang dimiliki  Farid, termasuk rumahnya di Cibinong senilai Rp 2 miliar.

Akibat terjadinya kasus wanprestasi :
Akibat Hukum bagi Debitur yang Wanprestasi:

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

-Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
-Pembatalan perjanjian;
-Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
-Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
-Disamping debitur harus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh krediturdalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):

-Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
-Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
-Membayar ganti rugi;
-Membatalkan perjanjian; dan
-Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.


Ganti rugi yang dapat dituntut:

-Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243  KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
-Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
-Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
-Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
-Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS FRAUD PHAR MOR Inc.

Kasus Spotify melanggar hak cipta dituntut $1,6milliar