KASUS FRAUD PHAR MOR Inc.


KASUS FRAUD PHAR MOR Inc.


Sejarah mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus fraud yang melegenda dikalangan auditor keuangan. Eksekutif di Phar Mor secara sengaja melakukan fraud untuk mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan.Phar Mor Inc, termasuk perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrupt.  

Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual sangat bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga hingga videotape. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat 2 laporan ganda. Satu laporan inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjustment dan ditujukan untuk auditor use only.

Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cooper & Lybrand. Staf-staf tersebut yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan kontroler, yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud tersebut.  

Dalam kasus Phar Mor, salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsi control environment telah diberangus. Control environment sangat ditentukan oleh attituted dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu kesemua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor, tidak menunjukkan attitude yang baik. Manajemen kemudian malah merekrut staf auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud. Langkah ini bukan tanpa perencanaan matang. Staf mantan auditor kemudian dipromosikan menduduki jabatan penting, tetapi dengan imbalan harus membuat laporan-laporan keuangan ganda.   

Dalam kasus Phar Mor, setidak-tidaknya top manajemen telah membuktikan satu dari tiga penyusun triangle, yaitu : top manajemen telah melakukan Insentive/PressureTeori lainnya yang terdapat di dalam kasus Phar Mor adalah The fraud Triangle. Yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadiakibat tiga hal, yaitu :
1.Insentive / Pressure
Adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat pressure ( tekanan ) sehingga mereka “ commited “ untuk melakukan fraud.
2.Opportunity
Adalah peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektifnya control sehingga membuka peluang terjadinya fraud.
3.Rationalization / Attitude
Adalah teori yang menyatakan bahwa fraud terjadi karena kondisi nilai-nilai etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud..


ASPEK HUKUM

Laporan keuangan yang akuntabel dan memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku Sesuai Pasal 66 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:
1. Pertama, diireksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
2. Kedua, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
(a), Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
(b), Laporan mengenai kegiatan Perseroan.
(c), Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(d), Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan.
(e), Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
(f), Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris, dan
(g), Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Lebih lanjut Pasal 68 menyatakan bahwa (1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: Kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat, Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, Perseroan merupakan Perseroan Terbuka, Perseroan merupakan Persero, Perseroan mempunyai asset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000 (Lima puluh miliar rupiah), atau, Diwajibkan oleh peraturan Perundang- Undangan.
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi. Jika aset dan/atau jumlah peredaran usaha sudah mencapai Rp 50 miliar atau lebih, laporan keuangan PT Garda Tujuh Buana wajib diaudit oleh akuntan publik. Seandainya laporan keuangan First Travel diaudit, boleh jadi kasus First Travel tidak terlalu merepotkan karena akan diketahui asetnya yang akan menjadi jaminan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Bahkan untuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT), UU PT mengatur perlunya dibentuk Komite Audit untuk membantu dewan komisaris mengawasi kinerja perusahaan (Pasal 121). Komite akan menganalisis keuangan perusahaan, termasuk menilai terjadi fraud atau tidak yang dilakukan pengurus perusahaan.

SOLUSI

Dalam Kasus Phar Mor yang telah diuraikan sebelumnya, Pihak Top Management dan Auditor Internal telah melakukan fraud demi kepentingan pribadi mereka. Phar Mor terbukti telah melakukan fraud dengan memberikan insentive berupa imbalan kepada auditor internal (insentive). Auditor Internal dari suatu organisasi berfungsi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior dan atau dewan. Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab bagian audit internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis yang formal, misalnya dalam anggaran dasar organisasi. Anggaran dasar harus menjelaskan tentang tujuan bagian audit internal, menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi, dan menyatakan bahwa bagian audit internal tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam kegiatan yang mereka periksa. ‘Pemeriksaan internal harus dilaksanakan secara ahli dan dengan ketelitian professional’, maka auditor sebaiknya seseorang yang kompeten. Karena kompetennya sering sekali kelebihan auditor ini disalahgunakan. ‘Para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan’, semua itu terdapat dalam kode etik auditor internal. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas, yang harus dipenuhi oleh pemeriksa internal. Hal-hal inilah yang sering dikesampingkan oleh manajemen dan auditor itu sendiri demi kepentingan mereka masing-masing. Solusinya tidak lain tidak bukan adalah “Katakan Tidak Pada Fraud!”. Dalam hal ini auditorlah kuncinya, jika saja auditor menolak ajakan management membuat laporan keuangan ganda, maka fraud tak akan terjadi. Pihak manajemen sebaiknya tidak menjatuhkan perusahaannya sendiri dengan cara melakukan fraud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Tentang KOMPONEN UTAMA DAN BENTUK ARSITEKTUR KOMPUTER

Kasus Spotify melanggar hak cipta dituntut $1,6milliar