KASUS FRAUD PHAR MOR Inc.
KASUS FRAUD PHAR MOR Inc.
Sejarah
mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus fraud yang melegenda dikalangan
auditor keuangan. Eksekutif di Phar Mor secara sengaja melakukan fraud untuk
mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke saku pribadi individu di jajaran
top manajemen perusahaan.Phar Mor Inc, termasuk perusahaan retail terbesar di
Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrupt.
Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual sangat bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga hingga videotape. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat 2 laporan ganda. Satu laporan inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjustment dan ditujukan untuk auditor use only.
Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cooper & Lybrand. Staf-staf tersebut yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan kontroler, yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud tersebut.
Dalam kasus Phar Mor, salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsi control environment telah diberangus. Control environment sangat ditentukan oleh attituted dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu kesemua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor, tidak menunjukkan attitude yang baik. Manajemen kemudian malah merekrut staf auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud. Langkah ini bukan tanpa perencanaan matang. Staf mantan auditor kemudian dipromosikan menduduki jabatan penting, tetapi dengan imbalan harus membuat laporan-laporan keuangan ganda.
Dalam kasus Phar Mor, setidak-tidaknya top manajemen telah membuktikan satu dari tiga penyusun triangle, yaitu : top manajemen telah melakukan Insentive/PressureTeori lainnya yang terdapat di dalam kasus Phar Mor adalah The fraud Triangle. Yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadiakibat tiga hal, yaitu :
1.Insentive
/ Pressure
Adalah
ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat pressure
( tekanan ) sehingga mereka “ commited “ untuk melakukan fraud.
2.Opportunity
Adalah
peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektifnya control sehingga
membuka peluang terjadinya fraud.
3.Rationalization
/ Attitude
Adalah
teori yang menyatakan bahwa fraud terjadi karena kondisi nilai-nilai etika
lokal yang membolehkan terjadinya fraud..
ASPEK HUKUM
Laporan keuangan yang
akuntabel dan memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku Sesuai Pasal 66
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:
1. Pertama, diireksi
menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan
berakhir.
2. Kedua, laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
(a), Laporan keuangan
yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun
buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta
catatan atas laporan keuangan tersebut.
(b), Laporan mengenai
kegiatan Perseroan.
(c), Laporan
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(d), Rincian masalah
yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan.
(e), Laporan mengenai
tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku
yang baru lampau.
(f), Nama anggota
direksi dan anggota dewan komisaris, dan
(g), Gaji dan tunjangan
bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan
komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar
akuntansi keuangan. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi perseroan yang wajib diaudit,
harus disampaikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-Undangan.
Lebih lanjut Pasal 68
menyatakan bahwa (1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan
kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: Kegiatan usaha Perseroan adalah
menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat, Perseroan menerbitkan surat
pengakuan utang kepada masyarakat, Perseroan merupakan Perseroan Terbuka,
Perseroan merupakan Persero, Perseroan mempunyai asset dan/atau jumlah
peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000 (Lima
puluh miliar rupiah), atau, Diwajibkan oleh peraturan Perundang- Undangan.
Dalam hal kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak
disahkan oleh RUPS. Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi.
Jika aset dan/atau jumlah peredaran usaha sudah mencapai Rp 50 miliar atau
lebih, laporan keuangan PT Garda Tujuh Buana wajib diaudit oleh akuntan publik.
Seandainya laporan keuangan First Travel diaudit, boleh jadi kasus First Travel
tidak terlalu merepotkan karena akan diketahui asetnya yang akan menjadi jaminan
bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Bahkan untuk badan
usaha Perseroan Terbatas (PT), UU PT mengatur perlunya dibentuk Komite Audit
untuk membantu dewan komisaris mengawasi kinerja perusahaan (Pasal 121). Komite
akan menganalisis keuangan perusahaan, termasuk menilai terjadi fraud atau
tidak yang dilakukan pengurus perusahaan.
SOLUSI
Dalam Kasus Phar Mor
yang telah diuraikan sebelumnya, Pihak Top Management dan Auditor Internal
telah melakukan fraud demi kepentingan pribadi mereka. Phar Mor terbukti telah melakukan
fraud dengan memberikan insentive berupa imbalan kepada auditor internal
(insentive). Auditor Internal dari suatu organisasi berfungsi sesuai dengan
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior dan atau dewan.
Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab bagian audit internal harus dinyatakan
dalam dokumen tertulis yang formal, misalnya dalam anggaran dasar organisasi.
Anggaran dasar harus menjelaskan tentang tujuan bagian audit internal,
menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi, dan menyatakan bahwa bagian
audit internal tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam kegiatan
yang mereka periksa. ‘Pemeriksaan internal harus dilaksanakan secara ahli dan
dengan ketelitian professional’, maka auditor sebaiknya seseorang yang kompeten.
Karena kompetennya sering sekali kelebihan auditor ini disalahgunakan. ‘Para
pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan
pemeriksaan’, semua itu terdapat dalam kode etik auditor internal. Kode etik
menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan
loyalitas, yang harus dipenuhi oleh pemeriksa internal. Hal-hal inilah yang
sering dikesampingkan oleh manajemen dan auditor itu sendiri demi kepentingan
mereka masing-masing. Solusinya tidak lain tidak bukan adalah “Katakan Tidak
Pada Fraud!”. Dalam hal ini auditorlah kuncinya, jika saja auditor menolak
ajakan management membuat laporan keuangan ganda, maka fraud tak akan terjadi.
Pihak manajemen sebaiknya tidak menjatuhkan perusahaannya sendiri dengan cara
melakukan fraud.
Komentar
Posting Komentar