Penyebab Kebangkrutan Usaha 7-Eleven Di Indonesia



PENGANTAR BISNIS
PENYEBAB KEBANGKRUTAN USAHA 7-ELEVEN DI INDONESIA



Dibuat Oleh :
Nama  : Felix Bendhard
                                Kelas  : 1EB18
NPM : 22217301






                                                                                                                         





Universitas Gunadarma
PTA 2017/2018



BAB I
PENDAHULUAN
            Saya akan membahas tentang bagaimana sebabnya Perusahaan gerai makanan yang besar di Indonesia. Belakangan ini terdapat berita tentang salah satu gerai usaha 7-Eleven yang dikarenakan bangkrut karena modal bisnis dan kompetitor yang ada di Indonesia,hal ini juga sebabkan oleh penjualan akohol yang ada di Gerai tersebut.
Hal ini yang menyebabkan Perusahaan Gerai makanan tersebut menutup semua toko usahanya yang ada di seluruh daerah di Indonesia. Sebenarnya banyak konsumen yang menarik minat terhadap Perusahaan Gerai makanan ini tetapi semakin banyakannya competitor yang ada menyebabkan konsumen menjadi lebih pintar dalam memilih toko yang terbilang lebih murah daripada 7-Eleven








BAB II
ISI
PT Modern Internasional Tbk (MDRN) melalui anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia memutuskan untuk menutup kegiatan usahanya gerai 7-Eleven (Sevel) per 30 Juni 2017. 7-Eleven tutup setelah menjadi salah satu tempat nongkrong favorit anak muda Jakarta. Tutupnya 7-Eleven sendiri ditengarai karena beberapa sebab. 

Ketua Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Supit, menerangkan, sejak pertama kali membuka gerai pada 2009, 7-Eleven menarik minat masyarakat. 7-Eleven memiliki daya tarik lantaran minimarket ini dilengkapi tempat santai bagi konsumen.
Bukan hanya perkara model bisnis dan kompetitor, menurut Levita, ambruknya bisnis 7-Eleven karena bersinggungan dengan aturan pemerintah. Salah satunya terkait izin usaha, apakah sebagai minimarket atau restoran.         

Tak hanya itu, bisnis 7-Eleven susut karena larangan penjualan minuman alkohol (minol). Larangan penjualan minol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.Sehingga bisnis ini menjadi tidak mencapai target.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven setelah Rencana Transaksi Material Perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merk waralaba 7-Eleven beserta aset-aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia sebagai salah satu entitas anak dari Perseroan kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia, mengalami pembatalan karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak berkepentingan.
Hal-hal material yang berkaitan dan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Perusahaan gerai makanan dan minuman ini tutup diakibatkan oleh persaingan pasar yang sangat ketat,bukan hanya Perusahaan 7-Eleven juga tetapi Alfamart,Indomart juga termasuk dalam pesaing yang berat dalam memperebutkan konsumen.hal ini disebabkan juga karena bersinggungan dengan aturan pemerintah. Salah satunya terkait izin usaha, apakah sebagai minimarket atau restoran. Dan bukan hanya itu 7-Eleven juga menjual berbagai macam jenis minuman beralkohol walaupun pemerintah sudah melarang penjualan meniuman yang mengandung alkohol.    

Saran
            Saya harap pihak dari 7-Eleven mau menuruti peraturan pemerintah tentang Izin Usaha yang jelas sebagai Minimarket ataupun Restoran. Serta tidak lagi menjual berbagai macam minuman yang mengandung alkohol sehingga tidak melanggar aturan yang di buat oleh pemerintah.








BAB IV
REFERENSI

http://bisnis.liputan6.com/read/3022834/7-eleven-tutup-bukan-salah-pemerintah-ini-penyebabnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Spotify melanggar hak cipta dituntut $1,6milliar

Hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang serta contoh dan akibat dari kasus Wanprestasi

KASUS FRAUD PHAR MOR Inc.