Hukum yang melindungi Perusahaan GRAB Indonesia
Hukum yang melindungi perusahaan
GRAB
Grab
berdiri pada tahun 2012 dan sudah terkenal dan memiliki cabang di asia,
terutama di indonesia ,
dengan berbagai fitur layanan menggunakan, mobil, taksi, motor dan layanan
pengiriman. Pada Penulisan ini saya akan membahas hak-hak yang diterima oleh para
driver di PT GRAB Indonesia
untuk melindungi para pekerja dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Kita
semua tahu bahwa GRAB merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat dan harus
ada perlindungan khusus bagi Driver,Perusahaan dan Konsumen .
Kementerian Perhubungan membuat
suatu peraturan yang tujuannya untuk membuat gambaran yang jelas dan juga
memberikan payung hukum terhadap transportasi berbasis aplikasi dengan cara
mengeluarkan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017.
dengan langkah ini pemerintah dapat mengantisipasi segala hal-hal yang melawan
hukum. Pemerintah juga menetapkan kebijakan terhadap perusahaan GRAB Indonesia
tentang batas tarif yang ada saat Kemenhub
menetapkan tarif ojek online sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.600 per kilometer.
Walaupun batas bawah tarif ojek online tidak sesuai dengan harapan para Driver
yang menginginkan , Rp 2.400 per kilometer.
Saya
rasa dengan cara pemerintah mengkoreksi kebijakannya kembali terhadap kebijakan
yang sebelumnya di keluarkan tentang tarif yang harus disesuaikan , Perusahaan
dan Driver mendapat sedikit kenaikan dalam melayani penumpang, Sebagai
perusahaan, Grab akan mengambil sikap tegas terhadap setiap individu/pihak yang
berusaha untuk mendapatkan keuntungan tidak adil atau perolehan yang melanggar
hukum pada platformnya . GRAB menganggap tindakan demikian, termasuk namun tidak
terbatas pada perolehan uang langsung atau bantuan kualifikasi untuk memperoleh
uang sebagai tindakan penipuan, dan melanggar Syarat dan Ketentuan Pengemudi
serta Kode Perilaku Pengemudi GRAB.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah GRAB mempunyai Hukum Ekonomi mengenai pemasangan tarif pada pelayanan yang diberikan , pemerintah sudah memberi kebijakan tersebut sesuai dengan apa yang dibutuhkan pihak GRAB dan para Drivernya. Langkah ini sangat bijak daripada sebelumnya dimana penetapan tarif sebelumnya yang ditetapkan Pemerintah masih belum memberikan kepuasan pada pihak Grab dan para Drivernya. Ditambah adanya payung hukum untuk melindungi Grab maupun Konsumen dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Komentar
Posting Komentar