Hukum yang melindungi Perusahaan GRAB Indonesia

Hasil gambar untuk grab
Hukum yang melindungi perusahaan GRAB

Grab berdiri pada tahun 2012 dan sudah terkenal dan memiliki cabang di asia, terutama di indonesia, dengan berbagai fitur layanan menggunakan, mobil, taksi, motor dan layanan pengiriman. Pada Penulisan ini saya akan membahas hak-hak yang diterima oleh para driver di PT GRAB Indonesia untuk melindungi para pekerja dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Kita semua tahu bahwa GRAB merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat dan harus ada perlindungan khusus bagi Driver,Perusahaan dan Konsumen .

Kementerian Perhubungan membuat suatu peraturan yang tujuannya untuk membuat gambaran yang jelas dan juga memberikan payung hukum terhadap transportasi berbasis aplikasi  dengan cara  mengeluarkan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017. dengan langkah ini pemerintah dapat mengantisipasi segala hal-hal yang melawan hukum. Pemerintah juga menetapkan kebijakan terhadap perusahaan GRAB Indonesia tentang batas tarif yang ada saat Kemenhub menetapkan tarif ojek online sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.600 per kilometer. Walaupun batas bawah tarif ojek online tidak sesuai dengan harapan para Driver yang menginginkan , Rp 2.400 per kilometer.           

Saya rasa dengan cara pemerintah mengkoreksi kebijakannya kembali terhadap kebijakan yang sebelumnya di keluarkan tentang tarif yang harus disesuaikan , Perusahaan dan Driver mendapat sedikit kenaikan dalam melayani penumpang, Sebagai perusahaan, Grab akan mengambil sikap tegas terhadap setiap individu/pihak yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan tidak adil atau perolehan yang melanggar hukum pada platformnya . GRAB menganggap tindakan demikian, termasuk namun tidak terbatas pada perolehan uang langsung atau bantuan kualifikasi untuk memperoleh uang sebagai tindakan penipuan, dan melanggar Syarat dan Ketentuan Pengemudi serta Kode Perilaku Pengemudi GRAB.

Kesimpulan dari penulisan ini adalah GRAB mempunyai Hukum Ekonomi mengenai pemasangan tarif pada pelayanan yang diberikan , pemerintah sudah memberi kebijakan tersebut sesuai dengan apa yang dibutuhkan pihak GRAB dan para Drivernya. Langkah ini sangat bijak daripada sebelumnya dimana penetapan tarif sebelumnya yang ditetapkan Pemerintah masih belum memberikan kepuasan pada pihak Grab dan para Drivernya. Ditambah adanya payung hukum untuk melindungi Grab maupun Konsumen dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS FRAUD PHAR MOR Inc.

Soal Tentang KOMPONEN UTAMA DAN BENTUK ARSITEKTUR KOMPUTER

Kasus Spotify melanggar hak cipta dituntut $1,6milliar