ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI

Nama Kelompok :
· Dicky
Y Simamora 26217708
· Felix
Bendhard 22217301
· Heber
Agus Priono 22217714
· Muhammad
Iqbaal S T 24217082
·
Raka
Iryansyah Putra 24217918
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
ATA 2018/2019
PENGERTIAN
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret
1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan
hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan
dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah
pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap
manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan
karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya
kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap
manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya
saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
PRINSIP-PRINSIP
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut
:
· PRINSIP EKONOMI
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari
daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member
keuntungan kepada pemilik hak cipta.
· PRINSIP KEADILAN
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu
hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
· PRINSIP KEBUDAYAAN
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan
seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa dan Negara.
· PRINSIP SOSIAL
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga
hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan
yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan
individu dan masyarakat/ lingkungan.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention
for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law
Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention
for the Protection of Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas
Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi
:
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam
benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik
yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga
dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa
yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta
tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah
Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul
serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas
dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur
hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK KEKAYAAN INDUSTRI
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini
sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang
sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri
dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya
untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak
kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
HAK PATEN
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal
yang dimaksud berupa proses, hasil
produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun
terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain
:
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
HAK MEREK
Berdasarkan Undang-undang Nomor
15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih
produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
MEREK DAGANG
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
MEREK JASA
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
MEREK KOLEKTIF
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas
merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat
berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang
atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika
merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau
pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam
pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan
memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
Berdasarkan UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pada Pasal 2 (1),
(2) dan (3) dijelaskan bahwa Desain Industri yang mendapatkan perlindungan
adalah :
1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain
Industri yang baru.
2. Desain Industri dianggap baru apabila pada
tanggal penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya.
3. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum
:
a. Tanggal penerimaan, atau
b. Tanggal
prioritas apabila permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
c. Telah diumumkan
atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
UU No 31 Tahun 2000 pada pasal 3 menjelaskan bahwa, suatu Desain Industri
tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
- Telah dipertunjukkan dalam suatu
pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri
yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
- Telah digunakan di Indonesia oleh
Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian,
atau pengembangan.
Berdasarkan penjelasan pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 2000, pemilik Desain
Industri masih bisa untuk mempertunjukan karya Desain Industrinya dalam
kegiatan pameran nasional maupun internasional di Indonesia atau luar negeri,
serta Desain Industri tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Pendesainnya
dalam rangka pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Dengan adanya
kelonggaran batasan waktu 6 bulan ini, memberikan kesempatan kepada pemilik
Desain Industri untuk mengembangkan Desainnya lebih lanjut, serta untuk
melakukan riset pengembangan pada Desain Industrinya, sebelum Desain
Industrinya tersebut di buat secara masal dan didaftarkan perlindungan Desain
Industrinya. Dengan demikian, pemilik Desain Industri akan memperoleh keyakinan
bahwa sebuah Desain Industri yang akan didaftarkan tersebut memiliki nilai
ekonomi.
Komentar
Posting Komentar